https://youtu.be/7eC3tUvL1cU
Dituduh menghasut massa untuk merusak Kantor DPRD Kota Sorong, Marius Asso, Rabu (10/03/20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Marius Asso diancam pasal 170 ayat (1) juncto pasal 55, ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana.