https://youtu.be/brT–BOIol0
Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri dan BNN Mimika Papua, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 55,2 Gram narkotika jenis shabu, serta 14,19 Gram ganja kering yang merupakan hasil tangkapan sejak Desember tahun lalu.