https://youtu.be/e2Fv61X6CVU
Pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri milik Bank Papua, yang berada di Pasir Dua, Kelurahan Tanjung Ria, Jayapura Utara telah diamanlan Polisi. Meski Para Pelaku masih di bawah umur, namun Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.