https://youtu.be/v7XKRptxURY
Terbukti menipu hingga korbannya rugi 650 juta Rupiah, Terdakwa Nuryanti Umlati, dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun, oleh Hakim. Nurhayati terbukti bersalah karena melanggar pasal 378 KUHP.
https://youtu.be/v7XKRptxURY
Terbukti menipu hingga korbannya rugi 650 juta Rupiah, Terdakwa Nuryanti Umlati, dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun, oleh Hakim. Nurhayati terbukti bersalah karena melanggar pasal 378 KUHP.