https://youtu.be/LdHQAYbM9Tg
Dalam sidang terpisah, terdakwa Suherni, Aktor Intelektual dalam perkara penyaluran Kredit Fiktif di BRI Cabang Sorong, divonis 9 tahun penjara. Sementara rekannya sesama Pegawai BRI, Metha Soumokil dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Suherni alias Umi dinyatakan terbukti menjadi dalang pencairan Kredit Fiktif yang menyebabkan BRI merugi Milyaran Rupiah.