https://youtu.be/yfOg_xOg7Bk
Terbukti melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur, Marthen Dapa Suda alias Marthen (47 Tahun) dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Satu Miliar Rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Marthen terbukti melakukan pencabulan terhadap RK (15 tahun) dan MM (16 tahun).