https://youtu.be/g_c6ZCfHulQ
Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya untuk menghukum dua terdakwa kasus perbankan masing-masing S alias umi dan MS dengan hukuman sesuai dalam tuntutan 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara. Jaksa berpendapat kedua terdakwa belum mengembalikan dana yang telah dinikmati ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Sorong.