Tuesday, 15 October 2024

JPU BERSIKERAS MENGHUKUM S DAN MS SESUAI TUNTUTAN 82 views•Dec 18, 2019

-

https://youtu.be/g_c6ZCfHulQ

Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya untuk menghukum dua terdakwa kasus perbankan masing-masing S alias umi dan MS dengan hukuman sesuai dalam tuntutan 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara. Jaksa berpendapat kedua terdakwa belum mengembalikan dana yang telah dinikmati ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Sorong.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru