https://youtu.be/-MOpQBiLrEY
Empat tersangka kasus dugaan Pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu Sore (11/12/19) untuk selanjutnya akan menjalani persidangan. Satu tersangka akan didakwa sebagai Provokator, sementara tiga lainnya sebagai Eksekutor yang merusak dan membakar gedung DPRD saat aksi protes ujaran rasisme yang berakhir rusuh, 19 Agustus lalu.