https://youtu.be/1OmdOnNu1LE
Yulianus Warani alias kuntil (26 tahun) terdakwa kasus tindak pidana pencurian senjata api, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang, Senin (16/12/19) di ruang tirta Pengadilan Negeri Sorong. Terdakwa dituntut melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP.