https://youtu.be/gw0EBO4romM
Dua pegawai sebuah bank milik pemerintah, menjalani sidang perdana, dalam perkara penyalah gunaan Narkoba, di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (10/12/19). Keduanya didakwa mengkonsumsi Shabu tanpa izin. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga binaan di Lapas Kelas II-B Sorong.