https://youtu.be/DAupZ-SnK4E
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali, ketika dikonfirmasi Selasa (03/12/19) menyampaikan, kasus penyalangunaan dana desa Kampung Koya Koso Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Kasus ini merugikan negara sebanyak 1,4 Miliar Rupiah.