https://youtu.be/rHur7l2mp1Q
Sapriadi Makutang, Alias Api, Alias Cinta, terdakwa kasus penipuan nasabah BRI Cabang Sorong, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 10 Milyar Rupiah, subsider 2 bulan kurungan. Sapriadi yang akrap disapa Api Cinta, dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana membuat, menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukuan atau laporan, dan meminta atau menerima suatu imbalan, sebagai hadiah.