https://youtu.be/kY08w62z4Fc
Enam terdakwa kasus kejahatan perbankan, kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Lanjutan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (28/11/19). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menunjukan foto kopi sejumlah tanda tangan nasabah kredit fiktif BRI kepada keenam terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.