https://youtu.be/59RNXXQfuV8
Ahli Administrasi Pemerintahan dan juga Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Hj. Dadang Suanda, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan Septick Tank di Raja Ampat. Dadang menjelaskan sejumlah aturan mengenai perhitungan kerugian negara.