Dua Terdakwa penyalahgunaan Narkotika, masing-masing Adi Nugraha (28 Tahun) dan Radit Rasyid Alias Radit (38 Tahun), divonis 5,5 tahun penjara, dan denda 1 Milyar Rupiah, subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan, menyalah gunakan Narkotika, jenis Shabu-shabu.