https://youtu.be/oe9e59k-cRQ
Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan 300 Gram ganja dengan cara dibakar di halaman Mapolres Jayapura kamis pagi 11 juli 2019.
Ganja yang dimusnahkan ini merupakan barang sitaan dari Dua Pelaku pengedar yang ditangkap oleh Kepolisian Polsek Depapre.
Dari hasil penyelidikan Kedua Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Vanimo Papua Nugini dengan cara barter beras dan bensin Kedua Pelaku diketahui merupakan sindikat pengedar ganja antar Negara RI-PNG dan masuk dalam daftar pencarian orang .
Kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Subsider Dan Pasal 127 Ayat 1 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-Audy rampengan papua channel