https://youtu.be/PqzZDaJtV64
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pria berinsial MW yang diketahui masih berkeliaran di kota jayapura. MW dan tiga rekannya MJ, BJ, JF dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap IB. Polisi meminta MW segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara sementara korban IB dan seorang saksi kini masih dalam pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan para pelaku di sebuah acara di seputaran pantai Base-G Jayapura utara pada 26 Juni 2019 saat itu mereka mengonsumsi miras di dok 9 kemudian korban mengalami pelecehan seksual. Setelah itu korban dibawa lagi ke rumah kosong yang ada di kawasan Argapura dan ketika para pelaku hendak mengulangi aksinya korban melakukan perlawanan yang berbuntut pada penikaman pada bagian alat vitalnya menggunakan sebatang obeng.