Monday, 24 March 2025

KETERANGAN SAKSI DARI KLHK DIBANTAH KARYAWAN MING HO

-

https://youtu.be/24Dh0pHtnbk
sidang lanjutan perkara tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan atau pemanfaatan pembalakan liar dengan terdakwa Henock Budi Setiawan alias Ming Hoo kembali digelar di pengadilan negeri sorong Jumat 05 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Wa Ode Yanti, karyawan CV Alco Timber Irian perusahaan milik terdakwa dan CV Sorong Timber Irian.
Saksi mengakui semua kayu yang dikirim ke surabaya memiliki dokumen yang dinuat oleh dirinya yang ditugaskan untuk mencatat pengangkutan kayu dari kedua perusahaan tersebut.
Saksi mengaku dari 81 kontainer yang ditangkap di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya enam kontainer diantaranya berisi kayu limbah yang sudah diproses kembali menjadi kayu olahan atau molding Dokumen yang dibuatnya hanya untuk molding yang diproduksi dari kayu glondongan yang ditebang dari areal izin penebangan kayu milik perusahaannya, sedangkan molding dari limbah kayu yang diolah kembali sesuai aturan tidak perlu dokumen pengangkutan.

Dari keterangannya, majelis hakim langsung mengkonfrontasinya dengan saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Chris Satriaji.
Saksi KLHK menjelaskan telah terjadi perbedaan jumlah kayu yang dikirim dengan jumlah pada dokumen pengiriman, namun ketika majelis hakim meminta rekapan kayu hasil tangkapannya pihak KLHK dan Jaksa Penuntut Umum belum dapat menunjukkannya. Sidang diskors dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru