Sunday, 19 January 2025

POLISI CIDUK PENGEDAR 500 GRAM “GANJA PNG”

-

https://youtu.be/5KuUYALOmE4
Polres Manokwari mengamankan dua terduga pelaku, AR & PW, pengedar Narkoba jenis Ganja yang dikirim dari negara tetangga, Papua Nugini beserta barang bukti seberat 500 Gram ganja. Kedua terduga pelaku pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil interogasi AR terungkap ganja didapatkan dari PW yang beralamat di jalan Rendani Gunung gang Mawar. Petugas langsung menuju tempat tinggal terduga PW dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan ganja seberat 408,7 gram, 1 bungkus plastik sedang berisikan ganja seberat 20,4 gram, dan 92 bungkus plastik besar berisikan ganja seberat 87,9 gram. PW mengaku barang haram ini dipasok dari PNG menggunakan kapal laut
akibat perbuatan keduanya AR dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 uu no 35 2009 tentang narkotika sedangkan PW dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 uu 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru