https://youtu.be/fgykJibR8NI
Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan perampingan jumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, dari 51 menjadi 35 SKPD. Hal ini tentu akan berdampak pada pengurangan pejabat esalon, sehingga diharapkan berdampak positif pada efisiensi anggaran serta efektifitas kerja perangkat daerah.