https://youtu.be/3Q2SbilTsRU
Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Papua Channel – Sebanyak 14 organisasi perangkat daerah atau OPD bersama pihak ketiga dihadapkan sebagai tertuntut, dalam sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang dilaksanakan pada Senin, 5 November 2018.
Dalam sidang ini, pihak tertuntut diminta mengembalikan dana kas daerah yang mencapai tertuntut dengan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis, Engelberthus Kocu. Dalam sidang ini, pihak tertuntut diminta mengembalikan dana kas daerah yang mencapai 9 milliar rupiah karena dinilai tidak mengerjakan proyek di lingkup PEMDA Tambrauw dengan baik.
Sidang dibuka dengan menghadirkan tertuntut pertama dari bagian pemerintahan sekretariat daerah bersama 2 kontraktor sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan disusul 13 tertuntut lainnya. Adapun tertuntut yang diajukan dalam sidang tersebut mempunyai besaran pengembalian dana yang bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ada yang mencapai milliaran rupiah. Pihak ketiga dari 2 dinas yang memegang rekor terbesar pengembalian dana kas daerah adalah rekana dari dinas kesehatan dan dinas pendidikan.
Hasil persidangan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti ke BPK Perwakilan Papia Barat. Sementara itu pihal ketiga diperintahkan untukk melakukan ganti rugi dalam tenggang waktu satu bulan kedepan. Apabila tidak dilaksanakan, maka akan diproses secara hukum setelah direkomendasikan oleh BPK.
Turut hadir dalam persidangan ini, perwakilan kejaksaan negeri Sorong, Sarah Amelia Bukorsyum, Bupati Gabriel Asem yang secara simbolis menyerahkan materi sidang serta para pejabat eselon dua.