https://youtu.be/LAbF-graH_U
Polres Sorong Kota, Papua Barat, telah mengamankan 4 warga dan menetapkannya sebagai tersangka, serta mengungkap motif peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kompleks KPR Kadar, Kawasan Jalan Malibela, KM-11. Para pelaku penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun enam bulan penjara.