https://youtu.be/v_LsWJ_ajP4
Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mangakibatkan hilangya nyawa korban (Alm) La Tajudin pada 2 Oktober 2018 lalu. Pelaku berinisial RK ditangkap saat sedang beristirahat di rumah keluarganya, dan akan dijerat Pasal-338 atau pasal-351 ayat-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.