https://youtu.be/a93IomqQcU4
Polsek Jayapura Selatan, Papua, berhasil menangkap pelaku yang membuang janin bayi di Taman Jokowi Skyline beberapa waktu lalu. Menurut pengakuan pelaku, janin bayi dibuang karena faktor cemburu terhadap sang suami yang diduga sering berselingkuh. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara.