https://youtu.be/J5nXhV2Zaso
Pengadilan Negeri Sorong menilai penolakan terhadap Surat Kuasa dalam sidang gugatan Perdata yang diajukan warga terhadap Penangkaran Buaya CV. MLA dan BKSDA Sorong, Papua Barat, adalah hal yang wajar. Penolakan Surat Kuasa tersebut, biasanya tergantung interpretasi kuasa hukum masing-masing pihak.