https://youtu.be/Iuo-_6Sn8cs
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, bersama Satreskrim Polresta Jayapura, menggelar pemusnahan barang sitaan berupa Narkoba, Miras dan obat-obatan yang tidak memiliki surat ijin edar. Pada pemusnahan kali ini dihadirkan tujuh tersangka pemilik barang haram tersebut.