https://youtu.be/lWKtmnCdGCM
Setelah buron selama 30 hari, seorang pria berinisial RM berhasil diciduk aparat Kepolisian Sorong Selatan. RM merupakan tersangka pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang terjadi sebulan lalu di Kota Teminabuan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, RM akhirnya ditangkap di kawasan Malanu, Kota Sorong pada 11 Agustus 2018.

