https://youtu.be/EXKjRp8R5i8
Sidang lanjutan kasus kepemilikan ribuan butir Pil PCC dengan terdakwa Hendrik Poltak Sitorus Alias HPL, serta 2 rekannya Irmawati Alias IR dan Jefri Baliude Alias JB, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 22 Mei 2018 dengan Agenda Pembacaan Pledoi.
Lewat kuasa hukumnya, Sarlito Simanjuntak, terdakwa membantah hampir semua tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu bagian yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa, adalah jaksa penuntut umum tidak menghadirkan Verawati dan rekannya yang diduga sebagai pemilik ribuan butir PIL PCC tersebut.
Kuasa hukum terdakwa berpendapat semua tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta peridangan. Oleh sebab itu ia meminta majelis hakim membebaskan dan mengembalikan nama baik kliennya.
Usai pembacaan Pledoi, Mejelis Hakim yang diketuai hakim Dinar Pakpahan mempersilahkan terdakwa membacakan sendiri catatan pribadinya selama mendekam hampir satu tahun di Lapas Kelas-2B Sorong. Terdakwa H-P-L kemudian membacakan point-point penting dalam catatannya tersebut. Terdakwa juga menyampaikan beberapa point yang dianggapnya menjadi kesalahan jaksa penuntut umum dalam tuntuntannya diantaranya keberadaan bar bunaken di kawasan Kampung Baru Kota Sorong.
Sebelumnya, Henry Siahaan, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk 2 rekan terdakwa IR dan JB dituntut pidana satu tahun dua bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, Pasal 196, Juncto Pasal 55 KUHP.