https://youtu.be/7c4Vham9kbg
Dewan Pers akan melakukan mediasi terkait sengketa kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Papua Barat dengan sejumlah media massa. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, usai pelaksanaan sosialisasi tentang Undang-Undang Pers Serta Peran Dan Fungsi Media Masa Dalam Upaya Menangkal Berita Hoax.
Menurut Ketua Dewan Pers, permasalahan sengketa kontrak kerjasama antara Pemda Tambrauw dan sejumlah media harus bisa memberikan win win solution bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, kedua belah pihak diminta untuk tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Pihak Pemda Tambrauw di minta untuk melakukan pembayaran dengan berpedoman pada aturan tata kelola keuangan daerah yang berlaku. Sementara itu media masa wajib berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers.
Sebagaimana diungkapkan oleh ketua dewan pers, Pemda Kabupaten Tambrauw dinyatakan memiliki hutang di sejumlah media, dengan jumlah mencapai hampir 3 milyar rupiah. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak tahun 2012 hinga 2017.