Sunday, 19 January 2025

BERANTAS HOAX, DEWAN PERS & PEMKAB TAMBRAUW SOSIALISASI UU NO 40 TAHUN 1999

-

https://youtu.be/JhFtQMzKhxQ

Dewan Pers bersama Pemerintah Kabupaten Tambrauw mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Pers dan Menangkal Berita Hoax. Sosialisasi diikuti oleh puluhan wartawan media cetak, online, dan televisi se-Sorong Raya.

Tampil sebagai pemateri pertama adalah kordinator divisi hukum dewan pers, Pradjasto Hardojo. sementara itu Yosep Adi Prasetyo selaku pemateri utama dalam paparannya memberikan penjelasan tentang Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pemaparanya, ketua dewan pers juga memberikan penjelasan tentang fungsi dan tugas wartawan sebagai pekerja media masa yang memiliki fungsi utama sebagai kontrol sosial.

Perkembangan media masa di Indonesia, menurut ketua dewan pers sangat pesat dan telah mencapai 47.000 media, terdiri dari 2.000 media cetak, 43.000 media online, 674 radio, serta 500 televisi.

Dari total jumlah 47.000 media tersebut, hanya sebagian kecil saja yang telah diverifikasi. Dewan pers juga menghimbau agar dalam pemberitaan wartawan, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara jurnalistik, agar dapat meminimalisir penyebaran berita hoax.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru