https://youtu.be/3L_uNyc6tns
Kepolisian Resort Jayapura Kota, telah menetapkan 1 orang pelaku berinisil NK sebagai tersangka, dalam kasus pencurian yang terjadi di Rusunawa Padang Bulan, Waena. Sementara itu, 4 orang pelaku lainnya masing-masing masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku ini sudah beroperasi sejak tahun 2013, dan barang hasil curian disimpan di salah satu ruangan Rusunawa.
Modus operandi yang dilakukan adalah merekondisi, dan memodifikasi laptop hasil curian, untuk selanjutnya dijual kembali, dengan kisaran harga 2 sampai 3 juta rupiah.
Para pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.