https://youtu.be/gxl9C4q0FLg
Aksi saling dorong antara sekolompok orang dan aparat kepolisian, terjadi ketika alat berat milik lili tandriani, pemenang sengketa lahan seluas 60 x 40 meter, yang terletak di jalan basuki rahmat, kilometer 8, kota Sorong, Papua Barat.
Insiden in, akhirnya yang berujung pada aksi pemukulan antar kedua pihak. Tidak sampai disitu saja, sekelompok orang juga tampak berusaha menyerang Panitera Pengadilan Negeri Sorong, saat membacakan putusan eksekusi, namun aksi ini berhasil diredam petugas.
Polisi terpaksa mengamankan 4 orang warga, yang diduga sebagai provokator. Salah seorang diantaranya berusaha kabur, namun polisi berhasil menangkapnya kembali.
Meski terjadi perlawanan, namun proses eksekusi tetap dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong. Sebuah alat berat, langsung merobohkan sebuah bangunan milik Haider Satas Gading, pihak yang kalah dalam sengketa lahan.