Tuesday, 12 November 2024

6 KABUPATEN DI PAPUA DAPAT PREDIKAT “WDP” DARI BPK RI

-

https://youtu.be/_R8wChPXlZk

Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan atas 14 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika, Dan Kabupaten Merauke.

Pemeriksaan di tujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017 dengan memperhatikan kesesuaian terhadap Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Perundang Undangan, Dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, W-T-P atas L-K-P-D Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke.

Sedangkan opini Wajar Dengan Pengecualian, W-D-P Atas L-K-P-D Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Keerom, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Supiori, Dan Kabupaten Intan Jaya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Adi Sudibyo juga mengatakan status Wajar Dengan Pengecualian diberikan karena pertanggung jawaban yang tidak lengkap terkait asset, dan persediaan.

Adi Sudibyo Juga menekankan, pemeriksaan keuangan ini dilakuan bukan untuk mencari penyelewengan, tetapi hanya untuk laporan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan standar aturan pemerintahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru