Informasi tentang rancangan undang-undang (RUU) pembentukan provinsi Papua Barat Daya akan disahkan DPR-RI pada 29 September 2022 mendatang ternyata hanya isapan jempol belaka.
Ketua Komis-II DOR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Kamis siang tadi (22 September 2022) menjelaskan, pembahasan RUU pembentukan provinsi Papua Barat Daya sudah selesai dibahas di tingkat komisi pada 12 September lalu.
Namun terkait pengesahan RUU tersebut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan agenda paripurnanya harus dibahas terlebih dulu dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan DPR-RI.
Komisi-II telah menyurati pimpinan DPR-RI untuk meminta RUU pembentukan provinsi Papua Barat Daya segera diparipurnakan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“ Kan memang ada rencana tapat paripurna di tanggal 29, tapi kan agendanya harus dibahas di tingkat pimpinan DPR RI dan di rapat badan musyawarah makanya kami sudah kirim surat dan saya juga sudah komunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta supaya itu diagendakan dalam paripurna. Belum tahu 29 ada rapat kan bisa saja rapat paripurna itu dilakukan segera kalau ada agenda-agenda yang sangat penting, jadi bisa tanggal 29 bisa juga lebih cepat tapi intinya semua tergantung di pimpinan DPR RI ” kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang ditemui di gedung LJ kompleks kantor Wali Kota Sorong, usai rapat koordinasi tata ruang dan penanganan masalah di wilayah propinsi Papua Barat. (*red)