Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, namun hingga kini pemilik PT. Fourking Mandiri, Selvy Wanma (SW) belum ditahan.
Dari informasi yang diterima, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan politisi partai Golkar itu sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan oleh kepalanya nomor KEP-25.R.2.11 / FD.1 / 0-8 / 2022 dan atas perintah penyidikan kejari sorong nomor PRINT-02 / R.2.11 / FD.1 / 08 / 2022, tertanggal 16 Agustus.
Namun dibalik penetapan itu, kuasa hukum Petrus Tambing, Jatir Yuda Marau mencium aroma kejanggalan. Penetapan terkesan dilakukan secara diam-diam, seolah-olah tidak boleh diketahui publik, termasuk surat keputusan penetapan yang ditanda tangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih.
Jatir Yuda Marau menilai ada dinamika yang tidak biasa dalam penetapan tersangka terhadap SW. Meski demikian Jatir juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sorong atas penetapan SW sebagai tersangka, dan berharap jajaran korps Adhiyaksa tidak diintervensi pihak manapun sehingga dapat menyebabkan penuntasan kasus tindak pidana korupsi ini berjalan lamban.
“ saya sendiri sebagai kuasa hukum saudara PT (Petrus Tambing), baru mengetahui ketika ada rilis dari wakil kejaksaan agung bahwa adanya penetapan tersangka seperti ini. Yang saya merasa ganjil bahwa, kenapa pada saat penetapan sebagai tersangka kenapa tidak dipublikasi dan dirilis padahal rekan-rekan media sering menayakan ini kepada kejaksaan yang mana pada tanggal 16 Agustus tersebut sebenarnya kajari sorong saat itu masih saudara Erwin Saragih. Sebagaimana dalam pemberitaan beliau selalu mengatakan bahwa SW, proses hukum terhadap perkara perluasan jaringan listrik ini, terus berjalan tapi dalam hal penetapan tersangka, tiba-tiba diam ” ungkap Jatir.
Dari informasi yang dihimpun, SW telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI pada 14 Agustus 2022 lalu. Berdasarkan keterangan SW di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Sorong lalu menetapkannya sebagai tersangka pada 16 Agustus 2022. SW dinyatakan ikut mencicipi hampir Rp. 6,5 Milyar yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat SW ini juga telah menjerat Yan Pieter Mayor, Bsar Cahyono ke meja Hijau. Sementara Paulus Tambing masih menunggu giliran untuk diadili. (*red)